Correct Article 5
PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pungutan Hasil Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, jumlah kapal, jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan, wilayah penangkapan, dan jumlah hasil produktivitas kapal serta Harga Patokan Ikan.
(2) Besarnya Pungutan Hasil Perikanan yang terutang ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5% (dua setengah persen) dikalikan produktivitas dikalikan Harga Patokan Ikan.
(3) Menteri Kelautan dan Perikanan MENETAPKAN produktivitas kapal penangkap ikan yang dipergunakan secara periodik berdasarkan hasil evaluasi tingkat pemanfaatan potensi sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.
(4) Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN Harga Patokan Ikan secara periodik berdasarkan Harga Jual Rata-rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan atau internasional setelah mempertimbangkan pendapat Menteri Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait.
Your Correction
