Correct Article 4
PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, dan jumlah kapal, serta jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan.
(2) Besarnya …
(2) Besarnya pungutan pengusahaan perikanan ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonage (GT) dikalikan ukuran kapal Gross Tonage (GT) menurut jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
