Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) atau memperoleh dan memperpanjang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). (2) Pungutan Hasil Perikanan dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh dan memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan INDONESIA (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Your Correction