Correct Article 2
PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari usaha penangkapan ikan adalah berupa Pungutan Perikanan.
(2) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b. Pungutan Hasil Perikanan.
Your Correction
