Correct Article 1
PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pungutan Perikanan adalah pungutan atas hasil penangkapan ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh nelayan, perusahaan perikanan nasional murni, perusahaan perikanan nasional dengan fasilitas Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri yang harus memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan INDONESIA (SIKPPII), atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan.
2. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk melakukan usaha perikanan dalam Wilayah Perikanan Republik INDONESIA.
3. Pungutan Hasil …
3. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan atau Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan INDONESIA (SIKPPII) dan atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sesuai dengan hasil produksi perikanan yang diperoleh dan dijual di dalam negeri dan atau luar negeri.
4. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk membuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersil di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
5. Wajib Bayar adalah orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perikanan Republik INDONESIA yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan INDONESIA (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah.
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Your Correction
