Correct Article 18
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) merupakan jaminan pembelian atas hasil produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu.
(2) Produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
