Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh Pemerintah, pengguna, dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction