Correct Article 16
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh Pemerintah, pengguna, dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
