Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjaga kesinambungan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang Industri Pertahanan yang memiliki keahlian khusus diberikan imbalan. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. tanda jasa; b. kenaikan pangkat; c. promosi dalam jabatan; d. tugas belajar; dan/atau e. imbalan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction