Correct Article 15
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Untuk menjaga kesinambungan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang Industri Pertahanan yang memiliki keahlian khusus diberikan imbalan.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. tanda jasa;
b. kenaikan pangkat;
c. promosi dalam jabatan;
d. tugas belajar; dan/atau
e. imbalan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
