Correct Article 13
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Rekrutmen sumber daya manusia dilaksanakan dalam rangka memenuhi kekurangan sumber daya manusia sesuai dengan rencana kebutuhan teknologi pertahanan dan kebutuhan Industri Pertahanan.
(2) Pelaksanaan Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Industri Pertahanan dan/atau Pemerintah.
(3) Rekrutmen sumber daya manusia dapat memanfaatkan seluruh potensi nasional meliputi:
a. Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. perguruan tinggi;
d. badan usaha milik negara/badan usaha milik swasta; dan
e. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Dalam hal Rekrutmen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, Rekrutmen sumber daya manusia dapat dilakukan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
