Correct Article 12
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Pemerintah, pengguna, dan Industri Pertahanan menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan.
(2) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rekrutmen;
b. pendidikan, pelatihan, dan magang; dan
c. imbalan.
Your Correction
