Correct Article 11
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Kemampuan sumber daya manusia dan teknologi pada Industri Pertahanan merupakan potensi bangsa yang harus disinergikan dalam rangka mencapai
kemandirian Industri Pertahanan.
(2) Peningkatan dan pendayagunaan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, serta sarana dan prasarana Industri Pertahanan bersifat satu kesatuan yang terpadu.
Your Correction
