Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama antarkelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berupa kerja sama: a. produksi; b. investasi; c. pemasaran; dan/atau d. pengembangan untuk mewujudkan kemandirian Alpalhankam.
Your Correction