Correct Article 9
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri
komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan).
(2) Industri bahan baku memiliki fungsi:
a. memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan);
b. meningkatkan kemampuan, produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
c. membangun kerja sama dengan industri bahan baku lain; dan
d. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas bahan baku.
Your Correction
