Correct Article 8
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk perbekalan.
(2) Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) memiliki fungsi:
a. memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau menghasilkan produk perbekalan;
b. meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
c. membangun kerja sama dengan industri komponen dan/pendukung (perbekalan) lain dan industri bahan baku; dan
d. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau produk perbekalan.
Your Correction
