Correct Article 7
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Industri komponen utama dan/atau penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi komponen utama Alpalhankam dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.
(2) Industri komponen utama dan/atau penunjang memiliki fungsi:
a. memproduksi komponen utama dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata;
b. meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
c. membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang lain, industri komponen dan/pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku; dan
d. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas komponen utama dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.
Your Correction
