Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Industri Pertahanan sesuai dengan fungsinya.
Your Correction