Correct Article 5
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Industri Pertahanan sesuai dengan fungsinya.
Your Correction
