Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pengelolaan Industri Pertahanan, dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran perusahaan; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction