Correct Article 4
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menghasilkan produk:
a. alat utama sistem senjata;
b. alat pendukung; dan
c. alat perlengkapan.
(2) Alat utama sistem senjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan produk hasil rancang bangun sistem persenjataan dan/atau yang terintegrasi dengan wahana alat utama sistem senjata.
(3) Alat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan.
(4) Alat perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan peralatan menunjang personel.
(5) Jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.
Your Correction
