Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mempunyai bidang usaha dan/atau kompetensi berdasarkan kriteria dalam bidang: a. rancang bangun dan perekayasaan; b. pengembangan desain dan produk; c. produksi; dan/atau d. pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi. (2) Ketentuan mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction