Correct Article 3
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mempunyai bidang usaha dan/atau kompetensi berdasarkan kriteria dalam bidang:
a. rancang bangun dan perekayasaan;
b. pengembangan desain dan produk;
c. produksi; dan/atau
d. pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi.
(2) Ketentuan mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
