Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN Industri Pertahanan. (2) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam: a. industri alat utama; b. industri komponen utama dan/atau penunjang; c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan d. industri bahan baku. (3) Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.
Your Correction