Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3536) sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah dengan angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16 sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 … "Pasal 1 Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
2. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
3. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
4. Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
5. Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
6. Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan Kapal Perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan usaha asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).
7. Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
8. Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.
9. Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan adalah penambahan areal lahan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
10. Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera INDONESIA untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan INDONESIA dan atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
11. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan INDONESIA yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPKA.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
13. Surat Izin Kapal …
13. Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan INDONESIA (SIKPPII) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera INDONESIA dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan untuk melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan.
14. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan INDONESIA (SIKPII) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera INDONESIA untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan.
15. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Asing (SIKPIA) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan.
16. Surat Persetujuan Kapal Pengangkut Ikan Asing (SPKPIA) adalah surat persetujuan yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera asing untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan yang digunakan oleh Perusahaan Bukan Perusahaan Perikanan."
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 4 (empat) Pasal baru, yaitu Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C dan Pasal 7D yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7A
(1) Kapal Perikanan berbendera INDONESIA yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk menangkap dan atau mengangkut ikan di ZEEI wajib memiliki Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan INDONESIA (SIKPPII).
(2) SIKPPII berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk pelagis besar dan 2 (dua) tahun untuk pelagis kecil." "Pasal 7B
(1) Kapal Perikanan berbendera INDONESIA yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk mengangkut ikan wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan INDONESIA (SIKPII).
(2) SIKPII berlaku selama 3 (tiga) tahun."
"Pasal 7C … "Pasal 7C
(1) Kapal Perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) untuk mengangkut ikan wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Asing (SIKPIA).
(2) SIKPIA berlaku selama 1 (satu) tahun." "Pasal 7D
(1) Kapal Perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Bukan Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk mengangkut ikan wajib memiliki Surat Persetujuan Kapal Pengangkut Ikan Asing (SPKPIA).
(2) SPKPIA berlaku selama 3 (tiga) bulan."
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuknya memberikan:
a. IUP, SPI, SIKPPII dan SIKPII kepada Perusahaan Perikanan atau perorangan yang melakukan penangkapan ikan atas wilayah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan yang berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan Kapal Perikanan bermotor dalam (inboard motor) yang berukuran tidak lebih dari 30 GT dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 90 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal dan atau tenaga asing.
b. IUP kepada Perusahaan Perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan di air tawar, di air payau dan di wilayah laut Propinsi yang tidak menggunakan modal asing dan atau tenaga asing.
(2) Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuknya memberikan:
a. IUP, SPI, SIKPPII dan SIKPII kepada Perusahaan perikanan atau perorangan yang melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah laut Kabupaten/Kota yang berdomisili
di wilayah administrasinya, yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar dan kapal perikanan bermotor dalam (inboard-motor) yang berukuran … berukuran tidak lebih 10 GT dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 30 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan atau tenaga asing.
b. IUP kepada perusahaan perikanan atau perorangan yang melakukan pembudidayaan ikan di air tawar, di air payau, dan di wilayah laut Kabupaten/Kota serta tidak menggunakan modal asing dan atau tenaga asing.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian IUP, SPI, SIKPPII dan SIKPII sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan berpedoman kepada Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perikanan yang diatur oleh Menteri."
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Kecuali terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri atau pejabat yang ditunjuknya memberikan IUP, SPI, SIKPPII, SIKPII, PPKA, SIKPIA, SPKPIA, dan SIPI kepada Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, dan Pasal 9.
(2) Kewenangan memberikan IUP kepada Perusahaan Perikanan yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 dan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilimpahkan oleh Menteri kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian IUP, SPI, SIKPPII, SIKPII, PPKA, SIKPIA, SPKPIA, dan SIPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maupun pelimpahan kewenangan kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri."
5. Judul Bab III diubah menjadi sebagai berikut:
"BAB III PENCABUTAN IUP, SPI, SIKPPII, SIKPII, PPKA, SIKPIA, SPKPIA, DAN SIPI"
6. Ketentuan Pasal …
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambah huruf e dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat
(4), sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) IUP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal Perusahaan Perikanan :
a. Melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; atau
b. Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau
c. Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP; atau
d. Memindahtangankan IUP-nya tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; atau
e. Selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya.
(2) SPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila:
a. Perusahan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan atau SPI; atau
b. Perusahaan Perikanan menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; atau
c. Perusahaan Perikanan tidak lagi menggunakan Kapal Perikanan yang dilengkapi dengan SPI tersebut; atau
d. IUP yang dimiliki oleh Perusahaan Perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin.
e. Perusahaan Perikanan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) SIKPPII dapat dicabut oleh pemberi izin apabila:
a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SPI dan atau SIKPPII;
b. Perusahaan Perikanan menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan;
c. Perusahaan Perikanan selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak SIKPPII dikeluarkan
tidak melaksanakan kegiatan usahanya;
d. IUP dicabut oleh pemberi izin;
e. Perusahaan Perikanan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) SIKPII dapat …
(4) SIKPII dapat dicabut oleh pemberi izin apabila:
a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SPI dan atau SIKPII;
b. Perusahaan Perikanan menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan;
c. Perusahaan Perikanan selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak SIKPII dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya.
d. IUP dan atau SPI dicabut oleh pemberi izin;
e. Perusahaan Perikanan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) SIKPIA dapat dicabut oleh pemberi izin apabila:
a. tidak lagi memenuhi ketentuan teknis Kapal;
b. menggunakan Kapal Pengangkut Ikan tidak untuk memuat atau menampung atau mengangkut ikan;
c. tidak lagi menggunakan Kapal Pengangkut Ikan atau Kapal Perikanan dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan yang dilengkapi dengan SIKPIA tersebut;
d. IUP dan atau PPKA dicabut oleh pemberi izin;
e. digunakan untuk mengangkut barang terlarang; atau
f. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIKPIA.
(6) SPKPIA dicabut apabila melanggar ketentuan yang berlaku bagi SPKPIA."
7. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17 Ketentuan mengenai tata cara pencabutan IUP, SPI, SIKPPII, SIKPII, PPKA, SIKPIA, SPKPIA, dan
SIPI ditetapkan oleh Menteri."