Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 140 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1): a. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn; b. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a. 2. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2): a. dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn; b. dikenakan … b. dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termijn, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a.
Your Correction