Correct Article 11
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha;
dan
b. bentuk dan Kualifikasi usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
