Correct Article 9
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi yang meliputi:
a. penyelenggaran pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan perizinan berusaha Bidang Jasa Konstruksi nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi, dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
