Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi yang meliputi: a. penyelenggaran pelatihan tenaga terampil Konstruksi; b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; c. penerbitan perizinan berusaha Bidang Jasa Konstruksi nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi, dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction