Correct Article 8
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi
dan penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
