Correct Article 6X
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) LPJK akan melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6V dan pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6W yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(2) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan data yang disampaikan oleh badan usaha Jasa Konstruksi atau Tenaga Kerja Konstruksi terbukti tidak benar, badan usaha atau Tenaga Kerja Konstruksi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
