Correct Article 6W
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Setiap Tenaga Kerja Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui LPJK.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(4) Pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis layanan profesional yang diberikan;
b. nilai Pekerjaan Konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional;
c. durasi dan tahun pelaksanaan pekerjaan;
dan
d. nama Pengguna Jasa.
Your Correction
