Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6V

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman badan usaha kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui LPJK. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. (4) Pencatatan pengalaman badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. nama paket pekerjaan; b. nama Pengguna Jasa; c. nama dan porsi pembagian modal bila melakukan KSO; d. durasi dan tahun pelaksanaan pekerjaan; e. nilai pekerjaan; f. berita acara serah terima pekerjaan; dan g. kinerja Penyedia Jasa tahunan.
Your Correction