Correct Article 6T
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan LPJK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan yang dilakukan LPJK merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
