Correct Article 6Q
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pengawasan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri melalui dewan pengawas.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(4) Jumlah dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal.
(5) Komposisi keanggotaan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah yang menangani bidang Jasa Konstruksi.
(6) Masa jabatan dewan pengawas selama 4 (empat) tahun.
Your Correction
