Correct Article 6P
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Kepala bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6M ayat
(4) merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pejabat pada kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
