Correct Article 6N
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6M ayat (2) ditetapkan koordinator kelompok jabatan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi LPJK.
(2) Koordinator kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator kelompok jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
