Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6M

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6K ayat (1) terdiri atas: a. bagian administrasi; dan b. kelompok jabatan fungsional. (2) Bagian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, pengelolaan data dan informasi, serta pemberian dukungan administratif bidang Lisensi, Akreditasi, dan pencatatan pengalaman. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagian administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; c. informasi serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat LPJK; dan d. pelaksanaan pemberian dukungan administratif dan teknis operasional bidang Lisensi, Akreditasi, dan pencatatan pengalaman. (4) Bagian administrasi dipimpin oleh kepala bagian. (5) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan dukungan teknis operasional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Your Correction