Correct Article 6L
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6K ayat (1), sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administratif kepada LPJK;
b. pemberian dukungan teknis operasional kepada LPJK;
c. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
d. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat LPJK; dan
e. penyusunan analisis jabatan dan beban kerja LPJK.
Your Correction
