Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6K

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b memiliki tugas untuk mendukung pelaksanaan tugas LPJK. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang Jasa Konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction