Correct Article 6J
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum masa tugas kepengurusan selesai dilakukan pergantian antarwaktu pengurus LPJK.
(2) Pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal calon pengurus sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6F ayat (1).
(3) Calon pengurus yang sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri sebagai pengurus LPJK.
Your Correction
