Correct Article 6H
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
Keanggotaan pengurus berhenti dan/atau diberhentikan jika:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan persetujuan Menteri;
c. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
d. tidak cakap jasmani atau rohani;
e. tidak menjalankan tugas sebagai pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C dan Pasal 6D tanpa alasan yang sah;
f. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan LPJK;
g. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
dan/atau
h. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Your Correction
