Correct Article 6F
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (4) paling sedikit dilakukan melalui:
a. seleksi administrasi;
b. asesmen psikologi; dan
c. asesmen substansi.
(2) Prosedur rinci uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam prosedur operasional standar yang dibuat oleh kelompok kerja penilai pengurus.
Your Correction
