Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6F

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (4) paling sedikit dilakukan melalui: a. seleksi administrasi; b. asesmen psikologi; dan c. asesmen substansi. (2) Prosedur rinci uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam prosedur operasional standar yang dibuat oleh kelompok kerja penilai pengurus.
Your Correction