Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6E

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) huruf f dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. kelompok kerja penilai pengurus; dan c. sekretariat. (4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas paling sedikit meliputi: a. MENETAPKAN daftar calon peserta uji kelayakan dan kepatutan yang memenuhi syarat; b. menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan, termasuk MENETAPKAN kelembagaan psikologi untuk melaksanakan asesmen psikologi; c. MENETAPKAN hasil uji kelayakan dan kepatutan; dan d. mengusulkan peserta yang lulus uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan kemampuan dan kapasitas tertinggi kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah pengurus yang harus ditetapkan Menteri. (5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction