Correct Article 6E
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) huruf f dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. kelompok kerja penilai pengurus; dan
c. sekretariat.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas paling sedikit meliputi:
a. MENETAPKAN daftar calon peserta uji kelayakan dan kepatutan yang memenuhi syarat;
b. menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan, termasuk MENETAPKAN kelembagaan psikologi untuk melaksanakan asesmen psikologi;
c. MENETAPKAN hasil uji kelayakan dan kepatutan; dan
d. mengusulkan peserta yang lulus uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan kemampuan dan kapasitas tertinggi kepada
Menteri sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah pengurus yang harus ditetapkan Menteri.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
