Correct Article 6D
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat
(1) huruf b mempunyai tugas:
a. membantu ketua dalam melaksanakan tugas LPJK serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
b. melakukan koordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menyiapkan program kerja;
d. menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
e. menggantikan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan melaksanakan tugas;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh ketua;
g. memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan rancangan kebijakan kepada ketua;
dan
h. memberikan saran dan pertimbangan dalam penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan.
Your Correction
