Correct Article 6C
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6);
b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK;
c. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
d. MENETAPKAN program kerja;
e. MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
f. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri;
g. melakukan pengawasan kinerja internal; dan
h. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan tugas LPJK.
Your Correction
