Correct Article 6B
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merangkap sebagai anggota.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Masa jabatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun.
Your Correction
