Correct Article 6A
PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dapat diusulkan dari:
a. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terakreditasi;
b. Asosiasi Profesi yang terakreditasi;
c. institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria;
d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan
e. Asosiasi Terkait Rantai Pasok yang terakreditasi.
(2) Persyaratan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik INDONESIA;
f. lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan melalui seleksi;
g. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
h. tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
i. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus berstatus aparatur sipil negara dari institusi pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari Pemerintah Pusat;
j. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari institusi pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari swasta;
k. calon pengurus dari institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari Pemerintah Pusat tidak merangkap jabatan setelah penetapan Menteri;
l. belum pernah menjabat kepengurusan LPJK dalam 2 (dua) periode baik secara berturut- turut maupun tidak berturut-turut;
m. calon pengurus dari Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi memiliki pengalaman kerja terkait Jasa Konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi paling sedikit 3
(tiga) tahun;
n. calon pengurus dari institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait Jasa Konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
dan
o. calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan Konstruksi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(3) Institusi Pengguna Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat; dan
b. swasta.
(4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan.
(5) Menteri mengusulkan calon pengurus yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali jumlah pengurus yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA bersama Menteri memilih paling banyak 7 (tujuh) calon pengurus.
(7) Pemilihan pengurus dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kepengurusan LPJK periode sebelumnya.
(8) Menteri MENETAPKAN susunan pengurus berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
