Correct Article 8
PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada OJK.
(2) Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria pada Perusahaan Perasuransian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Your Correction
