Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada OJK. (2) Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria pada Perusahaan Perasuransian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Your Correction