Correct Article 5
PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Current Text
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Perasuransian.
(2) Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan perseroan terbuka.
Your Correction
