Correct Article 4
PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Current Text
(1) Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi kriteria:
a. merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis;
b. memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian; dan
c. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK.
(2) Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku bagi Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui:
a. transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan
b. transaksi di bursa efek atas Badan Hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(3) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
