Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan: 1. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan Perasuransian. 2. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. 3. Warga adalah Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 4. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 5. Badan Hukum INDONESIA adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum INDONESIA dalam hukum INDONESIA. 6. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum. 7. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction