Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 19 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4581) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5374) diubah sebagai berikut:
Your Correction