Correct Article 18
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction
