Correct Article 14
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi persyaratan:
a. teknis;
b. administratif;
c. tata ruang; dan
d. ekologis.
(2) Persyaratan teknis dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:
a. tata bangunan dan lingkungan; dan
b. keandalan bangunan.
(3) Persyaratan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; dan
b. status kepemilikan bangunan.
(4) Persyaratan tata ruang dan ekologis dalam perencanaan dan perancangan Rumah sesuai dengan rencana detil tata ruang dan Peraturan Zonasi.
(5) Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
